Jakarta -
Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi jadi incaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pasca pernyataannya yang suka akan kemewahan. Uang miliaran, menurut Fredrich bukan sebuah persoalan.
Aksi Ditjen Pajak tersebut berasal dari aduan netizen lewat akun @DitjenPajakRI. Institusi di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut memastikan untuk menindaklanjuti kepatuhan Fredrich.
Berikut fakta seputar pajak incar Fredrich yang dirangkum
detikFinance, Jumat (8/12/2017).
Netizen ramai-ramai mengirimkan video pernyataan Fredrich ke akun @DitjenPajakRI. Ditjen Pajak pun langsung bertindak dengan menelusuri kepatuhan dari Fredrich.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, informasi yang berasal dari masyarakat memiliki kekuatan yang sangat kuat dan penting untuk menjadi modal pemerintah menelusuri sebuah informasi.
"Jadi informasi dari masyarakat itu sangat-sangat
powerfull dan sangat bermanfaat. Jadi kalau ada orang bilang saya kaya, punya mobil ini itu sangat bagus," kata Sri Mulyani.
"Dia sebetulnya melakukan tadi vountary disclose, kami melakukan saja, tapi kami enggak akan bilang-bilang oh ini sekian," sambung dia.
Fredrich Yunadi mengaku bahwa telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu juga menjawab pertanyaan warganet yang meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menelusuri tingkat kepatuhannya.
Fredrich mengatakan, dirinya telah menjadi advokat selama 40 tahun, dan selama itu pula telah mengantongi NPWP.
"Katanya saya dibilang enggak punya NPWP. Itu orangnya yang ngomong enggak punya otak kan. Saya sudah 40 tahun jadi advokat, saya punya banyak usaha, masa enggak punya NPWP," kata Fredrich kepada detikFinance.
Menurutnya, selama ini juga selalu patuh membayar pajak dan menjalaninya sesuai prosedur yang berlaku. Fredrich juga justru menantang masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Ditjen Pajak terkait dengan kewajibannya tersebut.
"Tanya saja sama kantor pajak saya bayar berapa banyak. Pajak itu kan saya mau enggak mau harus bayar karena setiap kali saya terima honor kan langsung dipotong, itu kan sudah peraturan. Saya beli mobil harus bayar pajak kalau enggak, saya enggak punya STNK," tutur Fredrich.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama memastikan proses telah berjalan sesuai dengan prosedur. Bahwa wajib pajak sudah ditindaklanjuti.
"Wajib pajak sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur," ungkapnya kepada detikFinance.
Akan tetapi, Hestu menegaskan hasilnya tidak bisa disampaikan kepada publik demi menjaga kerahasiaan dari wajib pajak yang sudah diatur oleh Undang-undang (UU).
"Kami tidak bisa sampaikan kepada publik hasilnya, karena menjaga kerahasiaan wajib pajak. Kecuali wajib pajak mengumumkan sendiri," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman