Pertamina Tutup 68 Pangkalan Elpiji Nakal Selama 2017

Pertamina Tutup 68 Pangkalan Elpiji Nakal Selama 2017

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Sabtu, 09 Des 2017 18:17 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Pertamina menutup 68 pangkalan elpiji di Solo dan sekitarnya Selama 2017. Pangkalan tersebut dinilai tidak bertanggung jawab dalam mendistribusikan elpiji 3 kg.

"Total di Solo Raya ada 8.400-an pangkalan. 68 pangkalan sudah kita tutup, 83 pangkalan kita beri SP (surat peringatan) dan kita bina," kata Sales Executive Elpiji Solo Raya, Adeka Sangtraga Hitapria dalam operasi pasar elpiji di SPBU Mojosongo, Jebres, Solo, Sabtu (9/12/2017).

Dia mengatakan pangkalan tersebut telah melanggar beberapa ketentuan, antara lain menjual elpiji subsidi 3 kg kepada orang mampu maupun perusahaan besar. Selain itu, mereka menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.500 untuk elpiji 3 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dalam penambahan pangkalan ke depan kita akan cari yang bertanggung jawab. Kita melihat juga berdasarkan wilayahnya, membutuhkan atau tidak," ujarnya.

Marketing Branch Manager Pertamina DIY dan Surakarta, Dody Prasetya, mengingatkan agar pangkalan mengikuti peraturan. Pangkalan harus menjual 50 persen barangnya kepada konsumen akhir (end user).

"Pangkalan seharusnya menjual 50 persen stoknya kepada end user. 50 persennya lagi kepada pengecer. Jika ini ditaati, tidak akan mungkin ada kelangkaan elpiji. Selama ini pangkalan lebih suka jual ke pengecer agar stoknya cepat habis, lalu nambah stok lagi," ujar Dody.


Agen pun diminta untuk melakukan pengawasan kepada pangkalan yang nakal. Agen yang lalai dalam mengawasi pangkalan di bawahnya juga bisa terkena sanksi.

Officer Communication and Relations Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) IV Jawa Bagian Tengah, Muslim Dharmawan, mengatakan kelangkaan yang kerap terjadi disebabkan karena distribusi yang tidak tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta turut mengawasi distribusi di tingkat pengecer.

"Selama ini kami sudah ada kerja sama dengan Pemda, namun belum signifikan. Karena pemda belum mengeluarkan larangan, selama ini masih bersifat imbauan," tutupnya.

(hns/hns)

Hide Ads