"Begitu Januari, itu boleh," kata Darmin dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).
Darmin menambahkan, pemberlakuan bea masuk untuk barang tak berwujud tidak perlu melakukan lobi dengan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Pemberlakuan bea masuk terhadap intangible goods diberlakukan layaknya barang berwujud lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti menjelaskan, kelompok barang tersebut terbebas dari bea masuk sesuai aturan World Trade Organization (WTO) merupakan kesepakatan negara-negara di dunia pada 1998. Saat itu ditentukan juga masa berlakunya sampai sekarang.
Mantan Managing Director Bank Dunia itu akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelum pengambilan keputusan.
"Kita sedang koordinasi di antara menteri supaya keputusan mengenai moratorium ini bisa ditinjau dan untuk Indonesia bisa jalan," ungkap Sri Mulyani. (ara/mkj)