Masuk RI, Barang Tak Berwujud Bakal Kena Bea Masuk

Masuk RI, Barang Tak Berwujud Bakal Kena Bea Masuk

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 12 Des 2017 07:32 WIB
Masuk RI, Barang Tak Berwujud Bakal Kena Bea Masuk
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah berusaha melobi World Trade Organization (WTO) agar usulan pengenaan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud alias intangible dapat disetujui.

Saat ini, pemerintah yang diwakili oleh pihak DJBC dan Kementerian Perdagangan tengah mengikuti sidang WTO yang berlangsung di Argentina. Salah satu misinya adalah memuluskan wacana ini.

Wacana ini telah lama ditunggu-tunggu pemerintah Indonesia lantaran batas waktu moratorium dari WTO terkait pengenaan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud berakhir pada 2017. Berikut wacana pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sedang berkoordinasi untuk memuluskan penerapan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud kepada WTO.

"Kita sedang berjoordinasi di antara menteri supaya keputusan mengenai moratorium ini bisa ditinjau dan untuk Indonesia bisa jalan," kata Sri Mulyani seperti dikutip, Selasa (12/12/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, wacana ini masih dalam kajian, bisa seluruh komponen mendukung maka rencana tersebut baru direalisasikan. Sementara itu, untuk komponen lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan sama.

"Kita terus melakukan kajian. Tapi itu kan hanya hubungan dengan bea masuk, kalau PPN dan yang lain-lain juga masih bisa kita pungut jadi ya kita lihat saja nanti," papar dia.

Barang tak berwujud yang bakal kena bea masuk tersebut mulai dari sofware, e-book, film, hingga musik atau barang apapun yang transaksinya dilakukan secara online namun fisik barang tersebut tidak nampak atau berupa file.

"Ya bisa jadi, film, e-book, ya seluruh barang yang baik penjualan atau pembelian yang intinya tidak konvensional yang melalui batas antar negara," kata Kelapa Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC, Deny Surjantoro saat dihubungi detikFinance.

"Intinya kan ada moratorium dari WTO untuk seluruh negara, moratorium ini berakhir pada 2017, itu saja. Pada saat selesai itu masing-masing negara punya standing position karena digital goods ini menjadi pembicaraan hangat juga di WTO," tambah dia.

Wacana pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud ini dikarenakan batas waktu moratorium antara negara-negara maju untuk tidak mengenakan barang tersebut hingga akhir 2017.

Namun, seiring mendekati batas waktu yang ditentukan terdapat kesepakatan dari negara-negara maju tersebut untuk mempatenkan kebijakan tersebut.

Menurut Deny, bagi negara berkembang bisa saja tidak menerapkan kembali moratorium atau mengenakan terhadap impor barang tak berwujud ini.

"Nah kita kan boleh tidak sependat dengan keinginan negara maju tersebut, saat ini dari Kementerian Keuangan dari Bea cukai sudah melakukan sidang WTO di Argentina, salah satunya membahas ini, kita berharap mulai tahun 2018 barag-barang tersebut bisa dikenakan bea masuk, bisa dikenakan pajak dalam rangka impor, PPN, PPh dan lain-lainnya," tambah dia.

Adapun kata Deny, pengenaan bea masuk terhadap barang-barang tak berwujud ini sudah diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang kepabeanan, yakni pada Pasal 8 b yang disebutkan bahwa pengirimanan piranti lunak dan atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa piranti lunak dan data elektronik merupakan barang yang menjadi objek dari UU ini dan pengangkutan atau melalui transmisi elektronik misalnya melalui internet.

Jika disetujui, maka aturan pengenaannya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam beleid ini nantinya akan mengatur tata cara implementasi secara teknis, mulai dari pengawasan hingga tarif bea masuknya.

Tarif bea masuk yang diberlakukan pada impor barang tak berwujud ini dipastikan normal atau disesuaikan dengan jenis barang sesuai dengan aturan yang ada.

Sesuai dengan aturan yang ada, tarif bea masuk ditentukan mulai dari nol persen hingga 105%.

Adapun, implementasi pengenaan bea masuk juga masih menunggu keputsan WTO. Negara yang sudah menerapkan hal serupa diketahui China.

Alasan Indonesia hingga saat ini belum mengenakan bea masuk pada e-book cs karena adanya keputusan moratorium dari negara-negara maju dan berkembang yang tergabung dalam WTO.

Implementasi bea masuk terhadap impor barang tak berwujud alias intangible goods akan mempengaruhi harga jual dari barang itu sendiri.

Barang tak berwujud yang dimaksud adalah software, e-book, film hingga musik yang transaksinya dilakukan secara online. Misalnya harga pembelian musik dari salah satu aplikasi akan dikenakan bea masuk sehingga akan mempengaruhi harga jual atau beli barang tersebut.

Meski demikian, pengenaan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud juga akan memberikan kesetaraan atau level of playing field bagi para pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

Hide Ads