MK Putuskan Boleh Nikahi Teman Sekantor, Ini Kata Bankir

MK Putuskan Boleh Nikahi Teman Sekantor, Ini Kata Bankir

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 14 Des 2017 15:32 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pernikahan pegawai yang berada pada satu kantor, ternyata diperbolehkan di PT Bank CIMB Niaga Tbk. Asalkan kedua pegawai tidak berada dalam satu unit.

Demikianlah disampaikan Direktur Sumber Daya Manusia PT Bank CIMB Niaga Tbk Hedy Lapian saat dihubungi detikFinance, Kamis (14/12/2017).

Hedy mengakui, hal tersebut memang bisa menimbulkan konsekuensi besar. Maka dari itu harus bisa dipastikan kepada pegawai, keputusan untuk berada dalam satu kantor tidak akan mengganggu kinerja ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernikahan rekan sekantor memang diperbolehkan (di CIMB Niaga) asal pekerjaannya tidak menimbulkan conflict of interest," jelasnya.


Perusahaan juga meminta agar pegawai berada di unit yang berbeda, sebagai upaya meminimalisir risiko. "Misal antara bawahan dan atasan di 1 unit akan di minta salah 1 untuk pindah ke unit lainnya," terang Hedy.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diperbolehkannya pegawai yang berada dalam satu kantor untuk menikah karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki. (mkj/dna)

Hide Ads