Permintaan suspensi tersebut lantaran adanya transaksi crossing saham MNCN yang sebelumnya dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dengan pihak investor asing atas nama Nomine PB Nominess Ltd.
Transaksi tersebut berdasarkan perjanjian Repurchase Agreement (Repo), alias nantinya saham yang dijual akan dibeli kembali. Namun setelah saham MNCN berpindah tangan namun pihak pembeli belum melakukan pembayaran, bahkan saham MNCN diduga sudah dijual kembali
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254,168,663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.
2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham di atas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.
3. Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham di atas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok tanggal 15 Desember 2017.
4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, kami mohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir kami sampaikan laporan polisi atas kasus di atas.
5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlementnya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Kami mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement. (dna/dna)











































