Duga Ada Penggelapan Saham, Hary Tanoe Setop Perdagangan MNCN

Duga Ada Penggelapan Saham, Hary Tanoe Setop Perdagangan MNCN

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 15 Des 2017 07:50 WIB
1.

Duga Ada Penggelapan Saham, Hary Tanoe Setop Perdagangan MNCN

Duga Ada Penggelapan Saham, Hary Tanoe Setop Perdagangan MNCN
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) pada perdagangan 14 Desember 2017 kemarin. Saham MNCN pun tak bisa diperdagangkan di seluruh pasar, baik reguler, negosiasi maupun tunai.

Ternyata penjatuhan suspensi kepada saham MNCN tersebut berdasarkan permintaan dari MNC Group sendiri. Begini berita selengkapnya:

Berdasarkan rilis yang diterbitkan MNCN, perseroan minta sahamnya disuspensi selama 1 hari.

Pihak MNCN merasa ada kejadian transaksi mencurigakan atas sahamnya melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia atas saham MNCN yang dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selaku induknya.

Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) mencurigai saham MNCN yang dipegang BMTR dan disimpan di bank kustodian Citibank atas nama Nomine PB Nominess Ltd sebanyak 254.168.663 saham.

"Terjadi dugaan penggelapan di mana saham itu dijual di pasar saham mulai 7 Desember 2017 sampai dengan 13 Desember 2017 melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia," kata HT.

HT menduga penurunan harga saham MNCN belakangan ini lantaran transaksi mencurigakan tersebut. Pihaknya pun kini tengah melakukan pelaporan Polda Metro Jaya.

Kemarin saham MNCN tak bergerak di level penutupan perdagangan sebelumnya, yaitu di posisi Rp 1.280. Jika dilihat sepanjang seminggu ke belakang saham MNCN memang terus menurun.

Pada perdagangan 7 Desember 2017 saham MNC dibuka di level Rp 1.345 sementara pada posisi kemarin ditutup di level Rp 1.280, itu artinya dalam seminggu sudah turun 4,83%.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan, dia mendengar permintaan suspensi tersebut lantaran adanya transaksi crossing saham MNCN yang sebelumnya dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dengan pihak investor asing atas nama Nomine PB Nominess Ltd.

Transaksi tersebut berdasarkan perjanjian Repurchase Agreement (Repo), alias nantinya saham yang dijual akan dibeli kembali. Namun setelah saham MNCN berpindah tangan namun pihak pembeli belum melakukan pembayaran, bahkan saham MNCN diduga sudah dijual kembali

"Dia crossing, dia repo, tidak dibayar tapi udah dijual. Mestinya kan sudah dibayar dulu. Itu yang saya dengar," terangnya di Gedung BEI, Jakarta.

Dengan alasan untuk mencegah transaksi ilegal saham MNCN di pasar, perseroan meminta BEI membekukan perdagangan sahamnya selam 1 hari. Pihak Group MNC pun katanya tengah melakukan pelaporan Polda Metro Jaya.

"Prinsipnya dari surat yang saya terima ada transaksi yang belum dibayar dianggap ilegal dan ada surat pengaduan polisinya. Hari ini polisi akan kirim surat resmi," tambahnya.

Menurut Tito, jika ada transaksi ilegal di pasar maka akan membuat ketidakpastian dan mempengaruhi harga pasar. Oleh karena itu sambil menunggu surat dari Kepolisian maka saham MNCN dibekukan.

Pihak MNC Grup pun bersurat kepada para SRO yakni BEI, KPEI dan KSEI untuk meminta membatalkan penyelesaian transaksi (settlement) saham MNCN. Berikut kronologi yang dijelaskan dalam surat tersebut yang diterima detikFinance:

1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254,168,663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.

2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham diatas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.

3. Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham diatas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok tanggal 15 Desember 2017.

4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, kami mohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir kami sampaikan laporan polisi atas kasus diatas.

5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlementnya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Kami mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.

Hide Ads