Kendati begitu, Direktur Utama Adira Insurance, Julian Noor, mengaku hingga saat ini belum menerima laporan dari masyarakat untuk mengajukan klaim terhadap kerugian akibat gempa. Baik laporan untuk klaim properti maupun kendaraan.
"Kalau untuk bencana ini rasanya sih belum ada yang laporkan klaim (kerugian bangunan karena) gempanya. Kendaraan juga belum," kata Julian kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi umumnya mereka akan menginventarisir dulu baru kemudian mereka mencoba melihat apakah polisnya menjamin atau enggak. Lalu mereka akan melaporkan, dan di kita juga ada tenggang waktu untuk laporan itu, enggak harus habis kejadian langsung melapor. Karena banyak juga yang kena goyangan gempa tapi tidak apa-apa banguannnya," jelasnya.
Yang harus diperhatikan, tambah Julian, para pengguna jasa asuransi harus mengecek terlebih dahulu apakah aset-asetnya yang diasuransikan tersebut juga di-cover untuk bencana seperti gempa atau tidak.
"Karena gempa bumi itu ada tambahan cover-nya, tambahan jaminan. Jadi umumnya yang dipakai di Indonesia, kebanyakan itu polis kebakaran Indonesia yang menjadi standarnya, itu enggak menjamin gempa bumi, jadi masih harus ditambah (cover-nya)," jelasnya.
"Kalau untuk kendaraan juga cover-nya mesti dilihat lagi. Karena kalau di luar kecelakaan biasa, termasuk banjir itu harus ditambahkan sendiri. Artinya dalam asuransi kendaraan itu tidak semua resiko dijamin. Yang dijamin adalah ketika kendaraan kecelakaan atau hilang itu dijamin. Kalau diuar itu apakah banjir dan lainnya bisa ditambahkan tapi sangat tergantung dari kembali lagi tadi dia membutuhkan resiko apa yang akan di-cover," tutupnya.
"Kalau secara praktik biasanya laporan yang begini masuknya beberapa hari setelah kejadian gempa. Jadi enggak bisa kemudian kejadian terus mereka langsung lapor begitu, jarang lah kejadiannya begitu. Kecuali kalau kejadiannya memang parah banget," katanya. (ang/ang)











































