Pengesahan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Budaya (Kemenko PMK), Puan Maharani dan ditandatangani oleh empat menteri yaitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Bappenas, Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo serta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Puan mengatakan bahwa pengalokasian dana desa untuk tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun. Kemudian, sebesar 30% dana desa tersebut dialokasikan untuk program padat karya cash.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Sri Mulyani menambahkan bahwa pengalokasian anggaran sebesar 30% dari dana desa tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi. Sebab, di tahun sebelumnya alokasi dana untuk daerah miskin dan tertinggal hanya sebesar 10%.
"Pemerintah pernah melakukan evaluasi dan melihat untuk bisa mengakselerasi penggunaan dana desa diubah. Jadi yang tertinggal dan sangat tertinggal diberikan alokasi yang lebih besar kalau sebelum tahun 2018 alokasi itu 90% dilakukan pada basis yang sama dan hanya 10% yang dialokasi berdasarkan formula," sambungnya.
"Formula itu artinya desa yang penduduknya lebih besar, jumlah miskinnya lebih banyak, mereka lebih tertinggal atau terluar lalu tingkat mananya yang lebih tinggi itu maka alokasinya 10% dari total Rp 60 triliun. Tapi sekarang formulasinya yang miskin dan tertinggal, terjauh itu mendapatkan lebih banyak lebih dari 30% demikian maka nanti alokasi untuk desa yang lebih tertinggal akan lebih besar sekitar Rp 800 juta sampai Rp 3,5 miliar," imbuhnya.
Sebagai informasi, Jokowi menyiapkan program tersebut untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya di kelas bawah dengan memanfaatkan alokasi dana desa. (mkj/mkj)