DEN: Pengembangan EBT Tak Hanya Tugas Kementerian ESDM

DEN: Pengembangan EBT Tak Hanya Tugas Kementerian ESDM

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 22 Des 2017 18:45 WIB
PLTS Terangi Gili Terawangan dan Gili Meno/Foto: Istimewa/dok Agus Humas PLN
Jakarta - Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) tak hanya tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengembangan EBT juga tugas sejumlah kementerian lain, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Peran KLHK sangat dibutuhkan di sini, karena penurunan emisi merupakan salah satu komitmen Indonesia dalam Paris Agreement, ujar Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Alexander Sonny Keraf di acara Indonesia Clean Energy Outlook 2018 di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Hal ini terkait komitmen Indonesia dalam kerangka Paris Agreement, dengan target penurunan emisi sebesar 29 persen hingga 2030. Penggunaan energi berbasis fosil berkontribusi besar dalam produksi emisi, sehingga optimalisasi EBT sangat penting dalam mendukung komitmen Paris Agreement.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup di era kepemimpinan Gus Dur ini melanjutkan, peran KLHK sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pemerintah capai target bauran energi sebesar 23 persen dari EBT pada 2025. Salah satunya adalah dukungan berupa pendanaan infrastruktur mengingat pemerintah menganggarkan dana mitigasi perubahan iklim sebesar Rp 77,6 triliun.

"Anggaran EBT cuma Rp 1 triliun, dan itu sebagian besar dialokasikan untuk PLTS dan PLTMH. Sisanya, mengandalkan investasi swasta," ungkap Sonny.

Selain KLHK, Sonny juga mengungkapkan peran penting Kementerian Keuangan dalam mengubah paradigma pentingnya energi yang telah diolah sebagai komoditas ekspor, bukan lagi dalam bentuk bahan mentah.

"Harus diyakini kalau energi yang sudah diolah memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi, membuka banyak lapangan pekerjaan," pungkas Sonny. (ega/zlf)

Hide Ads