Kemenkeu: Freeport Setor Dividen Rp 1,4 Triliun

Kemenkeu: Freeport Setor Dividen Rp 1,4 Triliun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 23 Des 2017 16:35 WIB
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan PT Freeport Indonesia tahun ini menyetorkan deviden ke Pemerintah. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani membenarkan Freeport membayar dviden ke negara.

"Betul Freeport setor Rp 1,4 triliun dan sudah dibayar sampai dengan November 2017," kata Askolani kepada detikFinance, Sabtu (23/12/2017).

Askolani mengatakan, pembayaran ini adalah indikasi baik dari Freeport. Pasalnya tahun lalu perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut tidak ada setoran ke negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Freeport, total dividen yang disetor pada pemerintah Indonesia sejak 1992 sampai 2015 mencapai US$ 1,287 miliar.

Lalu royalti yang dibayar sejak 1992 hingga 2015 totalnya US$ 1,769 miliar. Adapun total pembayaran pajak dan pungutan lainnya US$ 13,085 miliar. Pajak dan pungutan ini meliputi PPh Badan, PPN, Iuran Tetap, Pajak Penghasilan Karyawan, PDBR, Bea Masuk, Pajak dan Retribusi Daerah.

Freeport juga mengklaim berkontribusi sebesar US$ 32,5 miliar terhadap perekonomian Indonesia dari pembayaran gaji karyawan, pembelian dalam negeri, pengembangan masyarakat, pembangunan daerah, dan investasi dalam negeri.

Pada Februari lalu President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C. Adkerson, menyebutkan pemerintah Indonesia telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi Freeport. Pajak-pajak, royalti, dan dividen yang dibayarkan Freeport kepada pemerintah Indonesia sejak 1991 mencapai US$ 16,1 miliar, atau setara dengan Rp 214 triliun (dengan asumsi kurs dolar Rp 13.300). (hns/hns)

Hide Ads