Lalu siapa saja yang mendapatkannya ?
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, besaran biaya perjalanan dinas Rp 1,5 juta per orang per hari ditujukan kepada pejabat eselon II, Gubernur, Wakil Gubernur dan anggota DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boediarso menyebutkan, besaran biaya perjalanan dinas di DKI Jakarta ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
"Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 1 Februari 2017," tutup dia.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih rasional mengalokasikan anggaran belanja pegawai salah satunya perjalanan dinas.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi salah satu pembicara kunci di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI Jakarta Tahun 2017-2022 di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
Nilai APBD DKI Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 71,89 triliun dari angka sebelumnya Rp 70,19 triliun atau naik sebesar 2,43%. Adapun, untuk belanja pegawai dialokasikan sebesar 36,2%.
"Saya sebetulnya tidak ada masalah kalau DKI membutuhkan belanja pegawai yang tinggi asal diiringi dengan kualitas pelayanan yang baik," kata Sri Mulyani.
Dari anggaran belanja pegawai yang dialokasikan sebesar 36,2%, salah satunya untuk membayar perjalanan dinas PNS DKI Jakarta.
Menurut Sri Mulyani, anggaran atau ongkos perjalanan dinas di DKI Jakarta lebih tinggi tiga kali lipat dari yang batasan nasional.
Dia menyebutkan, uang harian perjalanan dinas di DKI Jakarta sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari, sedangkan standar nasional hanya Rp 480.000 per orang per hari. (ara/ara)