Perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan pertemuan pihak Kementerian Keuangan untuk membahas soal besaran biaya perjalanan dinas PNS, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, tim Pemprov DKI Jakarta sudah berkomunikasi dengan tim teknis Kementerian Keuangan, acara pertemuan akan segera dilakukan untuk klarifikasi mengenai komponen apa saja yang membuat uang harian perjalanan dinas DKI tinggi.
Aturan mengenai standar biaya uang harian perjalanan dinas DKI tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Dalam beleid itu, uang harian perjalanan dinas di DKI untuk pejabat eselon II ke atas, termasuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari. Sedangkan untuk pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 430 ribu untuk tujuan daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sementara untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580 ribu per orang per hari.
Dari salinan tersebut, gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabag eselon I, dan pejabat eselon II mendapat Rp 1,5 juta untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan secara lumpsum. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 580 per orang per hari.
Untuk gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabag eselon I, dan pejabat eselon II mendapat Rp 1,5 juta per orang per hari jika melakukan perjalanan dinas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 430 per orang per hari yang dibayarkan secara lumpsum.
Biaya Perdinas Anies-Sandi per Hari Lebih Tinggi dari Menteri
|
Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan. (Tsarina-detikcom)
|
Dengan besaran Rp 1,5 juta per orang per hari untuk pejabata eselon II ke atas, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD ini lebih tinggi dari uang harian perjalanan dinas yang didapatkan pegawai/pejabat pemerintah pusat termasuk menteri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2017. Ditetapkan uang harian perjalanan dinas untuk pegawai/pejabat Pemerintah Pusat termasuk menteri sebesar Rp 360.000 sampai Rp 580.000 per orang per hari.
Rata-rata uang harian itu juga ditentukan dari lokasi atau daerah yang dituju. Misalnya, untuk daerah tujuan ke Bali ditetapkan sebesar Rp 480.000 per orang per hari.
Keputusan Perdinas Pemprov DKI Rp 1,5 Juta/Hari Diteken Sumarsono
|
Foto: Sumarsono. (Gibran Maulana/detikcom).
|
Pada saat ini, yang menandatangi beleid tersebut adalah Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Wakil Gubernur, Sekertaris Daerah, Para Asisten Sekda, Inspektur, Para Kepala Badan, Para Wali Kota, Bupati Kabupaten Administrasi Kepualauan Seribu, Para Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta.
Dengan begitu, implementasi kebijakan mengenai uang harian perjalanan dinas PNS, serta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bukan dimulai pada saat pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga S Uno.
Biaya Perdinas DKI Rp 1,5 Juta/Hari Dimulai oleh Ahok
|
Foto: Agung Pambudhy
|
Sebelumnya, aturan ini disempurnakan pada November 2013 dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1831 Tahun 2013 yang diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Akan tetapi, tidak ada kenaikan besaran biaya perjalanan dinas dari tahun 2013 hingga April 2016.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1124 Tahun 2016, diatur mengenai daftar satuan uang harian dan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri. Besaran uang harian diatur berdasarkan daerah kunjungan dinas.
Kunjungan ke Nangroe Aceh Darussalam (NAD) per orang per hari dipatok sebesar Rp 360.000 dan Rp 580.000 ke Papua. Selain itu, mereka yang bekerja di Pemprov DKI juga mendapatkan uang penginapan yang terbagi ke dalam 5 kelas, mulai dari Rp 1.260.000 untuk kunjungan ke Sulawesi Barat hingga Rp 4.960.000 untuk kunjungan ke Sumatera Utara untuk Kelas A.
Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai besaran uang representasi perjalanan dinas dalam negeri, untuk Gubernur, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pimpinan DPRD sebesar Rp 250.000, pejabat Eselon I Rp 200.000, dan Peabat Eselon II serta anggota DPRD DKI Jakarta Rp 150.000.
Biaya perjalanan dinas luar negeri juga diatur detail dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta ini. Biaya perjalanan dinas ke luar negeri terbagi menjadi 5 golongan. Besaran tiket pesawat perjalanan dinas ke luar negeri juga diatur rinci berdasarkan negara tujuan.
Respons Sandiaga Uno Atas Teguran Sri Mulyani
|
Foto: Sandiaga Uno (Fida-detikcom)
|
Menurut dia, maksud dari masukan yang disampaikan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini adalah apakah penggunaan dan pengelolaan dana perjalanan dinas tersebut sudah tepat sasaran, dan memberikan dampak maksimal, efisien, serta mendorong kepada kinerja.
Sandi pun langsung menurunkan tim khusus untuk kembali mengevaluasi peraturan terkait biaya perjalanan dinas DKI yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017.
Tidak hanya itu, persoalan tingginya buaya uang harian perjalanan dinas PNS DKI juga akan dikoordinasikan dengan Gubernur Anies Baswedan untuk hal evaluasinya.
Kemenkeu Bakal Evaluasi Anggaran Perjalanan Dinas
|
Foto: Sylke Febrina Laucereno.
|
Kemenkeu akan mengevaluasi biaya belanja untuk kegiatan pendukung (supporting) dan kegiatan utama. Biaya kegiatan pendukung tidak boleh lebih besar dibanding kegiatan utamanya.
Dengan demikian, Kemenkeu akan membentuk tim yang bertugas mengevaluasi dan melakukan standarisasi tersebut pada akhir tahun ini dan berharap dapat efektif diterapkan pada awal 2018.











































