Sandiaga Uno Sebut Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak DKI di 2018

Sandiaga Uno Sebut Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak DKI di 2018

Marlinda Oktavia Erwanti - detikFinance
Selasa, 02 Jan 2018 15:54 WIB
Foto: Sandiaga Uno (Fida-detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, memastikan tidak akan ada kenaikan pajak di DKI Jakarta tahun ini. Ketimbang menaikkan tarif pajak, Sandi memilih meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Tarif pajak tidak ada kenaikan. Rencananya kita justru meningkatkan kepatuhan. Jadi ini yang merupakan inovasi bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak tapi melonjak secara signifikan," kata Sandi, di Dinas Teknis Pemprov DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2018).

Sebagai informasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak telah dicanangkan Pemprov pada 2017. Sandi optimistis dengan meningkatkan kepatuhan pajak, realisasi penerimaan pajak Pemprov DKI akan kembali melampaui target di 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini menunjukkan bahwa kita bisa. Kita bisa kalau kita menggunakan teknologi digital. Kita lakukan kerja sama. Nggak bisa bekerja sendirian. Kita harus merangkul semua pihak," terang Sandi.

Dia menambahkan, akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan SKPD Pemprov DKI.

"Semua bantu Insya Allah nanti akan lebih baik," kata Sandi.


Sandi juga mengatakan, tahun 2018 ini juga akan ada penambahan pajak dari apartemen.

"Jadi apartemen-apartemen telaan itu kaya Green Pramuka, Kalibata City yang besar-besar itu belum pertelaan. Nanti begitu kita bisa bersama-sama Dinas Cipta Karya kita terbitkan pertelaan. Itu akan jadi objek pajak juga buat kita dan akan meningkatkan BPHTB kita," tuturnya.

Untuk diketahui, tahun 2017, realisasi penerimaan pajak Pemprov DKI melampaui target. Realisasi penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2017 mencapai Rp 36,1 triliun atau sebesar 103 persen.

Gandeng BI

Sandiaga Uno akan menggunakan sistem teknologi informasi untuk terus meningkatkan penerimaan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta. Nantinya, penerapan sistem teknologi informasi tersebut akan kerja sama dengan Bank Indonesia (BI).

"Pake sistem yang teknologi informasi yang lebih tepat. Kita akan terapkan dengan kerjasama dengan seluruh bank, bukan hanya bank-bank tertentu saja tapi kita dengan kerjasama BI," terang Sandi

Sandi menjelaskan, nantinya, pembayaran pajak akan diakomodasi melalui gerbang pembayaran nasional (GPN). Semua wajib pajak, kata Sandi, dapat membayar melalui GPN dengan Electronic Data Capture (EDC) yang tersedia.

"Kita akan pake GPN. Bahwa semua harus pake EDC-EDC," jelas Sandi.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala BPRD DKI Edi Sumantri mengatakan, melalui GPN, BI akan memantau semua pembayaran. Selain itu, kata Edi, melalui GPN, pihaknya juga dapat memonitor realisasi penerimaan pajak dengan mudah.

"Kita bisa memonitor realisasi penerimaan transaksi dari kita (pajak)," terangnya.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini mencapai Rp 36,1 triliun. Kendati melampaui target, ada beberapa sektor yang penerimaan pajaknya tak mencapai target, yakni pajak hiburan, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel dan pajak parkir.
(hns/hns)

Hide Ads