Saat ditanya dikonfirmasi soal penerapannya di Indonesia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bisa diterapkan. Namun, kepastian diterapkannya aturan tersebut masih menunggu keputusan dari Sri Mulyani.
"Ya terserah kita, tanya kepada Menteri Keuangan," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (4/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pengirimannya, wearing-nya dari sini ke sini (download) itu bebas, kita setuju bahwa itu moratorium, tetapi hasil di transmisi goods-nya, apakah itu bentuk barang, bentuk buku, apa segala macam, kita tidak mau terikat dan kita kenakan bea. Itulah kesepakatan yang dicapai pada saat di WTO. Kita sampaikan kami berada pada posisi itu, kemudian dibuat pengertian yang sama," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Enggar, setiap negara memiliki aturan masing-masing untuk setiap jenis barang tak berwujud.
"Artinya terserah kebijakan masing-masing negara, itu dulu, saya tidak ingin terikat bahwa itu masuk ke dalam tidak dikenakan bea, dan itu sudah setuju," imbuhnya. (ara/ara)











































