Hal itu diungkapkan Luhut dalam rapat koordinator bersama dengan sejumlah menteri yang berada di bawah koordinasinya kemarin, Senin 8 Januari 2018. Salah satu yang hadir dalam rapat tersebut ialah Susi.
"Perikanan (KKP), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disita lah, (untuk aset) iya. Nanti kita ingin jangan lagi stranded (terdampar) kapal tadi. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada lagi kapal-kapal berhenti begitu saja. Sudah cukup tiga tahun ini," kata Luhut.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus fokus meningkatkan produksi dalam negeri ketimbang menenggelamkan kapal. Cuma, Luhut mengatakan, bukan tidak mungkin penenggelaman kapal masih bisa dilakukan bila ada hal-hal khusus yang dilanggar.
"Sekarang kita ingin lihat ke depan. Semua orang sudah tahu negeri kita tegas. Kalau memang ada, nanti bukan tidak mungkin ditenggelamkan, suatu ketika bisa saja kalau ada pelanggaran khusus tapi tidak seperti sekarang. Sekarang bicara soal produksi," terang Luhut.
Luhut mengatakan aksi Susi dalam menenggelamkan kapal pencuri selama tiga tahun ini telah cukup untuk membuktikan kepada dunia, bahwa Indonesia merupakan bangsa yang tegas. Oleh sebab itu, Luhut mengaku sudah saatnya KKP untuk fokus dalam hal produksi ekspor ikan.
Dalam akun twitter pribadinya, Susi mencuitkan hal soal penenggelaman kapal ini. Susi menyebut, aksi penenggelaman kapal pencuri ikan dan pelarangan anak buah kapal (ABK) asing sudah diatur Undang-Undang.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi.
"Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/menteri," tambah Susi.
Nah, menurut Anda para pembaca bagaimana? Apakah kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan ini perlu dihentikan atau tidak?
Ikuti polling detikFinance di bawah ini. Polling akan berakhir pada pukul 10.00 WIB Rabu 10 Januari 2018 besok.
Setelah itu jangan lupa kemukakan alasan Anda di kolom komentar. (ang/eds)