"Yang saya lakukan dengan tenggelam, tenggelamkan, penenggelaman kapal itu adalah sebuah tugas negara menjalankan amanah daripada undang-undang perikanan kita nomor 45 tahun 2009," sebut Menteri Kelautan dan Perikanan Sisi Pudjiastuti lewat aku YouTube seperti dikutip detikFinance, Selasa (9/1/2017).
Berikuit rincian pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan yang yang berkaitan dengan penenggelaman kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 4: "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti permulaan yang cukup." (dna/ang)