Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman terkait program sertifikasi tanah (PST) antara Kementerian ATR dengan Pelindo I sampai IV di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
"Hari ini meneken kesepahaman yang banyak dari berbagai pihak," kata Menteri ATR Sofyan Djalil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Pelindo I, II ,III dan IV ini concern kami bahwa banyak aset negara yang tidak jelas banyak, aset negara yang diduduki pihak ketiga. Fokus kami memang ke BUMN yang punya aset banyak," tambah dia.
Sementara itu, Direktur Utama Pelindo III IG N Askhara Danadiputra mengatakan, tujuan kerja sama ini untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum dalam pengusahaan tanah di wilayah Pelindo III.
"Kami berkomitmen mendukung program pemerintah bidang reformasi agraria, kesepakatan ini dalam rangka percepatan pencapaian program strategis Kementerian ATR dalam hal pensertifikatan aset tanah masyarakat," kata Askhara.
Sementara itu, Direktur Utama Pelindo II Elvyn G Masassya mengatakan, kesepakatan dengan Kementerian ATR menjadi salah satu dukungan pemerintah mempercepat pengembangan kawasan pelabuhan.
"Karena mendukung pengadaan lahan dalam pengembangan pelabuhan, penyelesaian lahan yang bermasalah, dan percepatan melakukan sertifikasi," jelas Elvyn.
Lanjut Elvyn, kesepakatan ini juga memberikan perlindungan hukum dalam pengelolaan aset tanah atau pembersihan dari para pihak ketiga yang selama ini menikmati aset negara.
"Lahan mana saja yang dianggap diduduki pihak lain, iya ini termasuk clear and clear," tukas dia. (zlf/zlf)











































