"Ada beberapa kasus. Ada di Australia, ada juga, tapi itu tidak bisa jadi acuan. Di banyak negara juga ada ditenggelamkan," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Australia kan berlaku Admiralty Court. Jadi itu suatu badan peradilan yang mengurusi sengketa yang melibatkan kapal. atau kejahatan yang terjadi di bidang peradilan. Nah, dia punya norma hukumnya beda dengan peradilan umum," lanjutnya.
Ia juga menambahkan, banyak kasus di kawasan kelautan yang sebenarnya masuk ke kasus perdata. Di beberapa kasus, kapal asing tidak ditenggelamkan melainkan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
"Peradilan umum kan biasanya terjadi kriminalisasi atau mempidanakan. Nah dalam Admiralty Court kasus yang banyak melibatkan kapal itu kan perdata. Jadi kapal tidak mesti ditahan tidak mesti ditenggelamkan itu kalau masuk Admiralty Court," tambahnya. (ara/ara)