Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa nantinya pemerintah akan mengubah sistem penggajian PNS. Termasuk gaji pensiunan, hal ini agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor dan tunjangan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila dilihat, rencana perubahan dari struktur gaji PNS memang sudah lama dibahas. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pada tahun 2014 lalu sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
Mengacu pada UU ASN tersebut, maka pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji pokok yang dibayarkan adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Penetapan gaji pokok dalam UU ASN tersebut berbeda dengan gaji pokok PNS yang dibayarkan selama ini, yakni dengan mengacu pada masa kerja dan golongan dari masing-masing PNS itu sendiri.
Artinya, bila mengikuti UU ASN tersebut, maka gaji pokok akan mengikuti beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Artinya ada perubahan gaji yang diberikan nantinya, sesuai dengan beban kerja yang didapat dan bisa lebih besar nilainya dibanding tunjangan.
Selama ini diketahui tunjangan para ASN lebih tinggi dibanding gaji pokok. Namun dalam UU ASN tersebut juga menyebutkan nantinya struktur gaji juga harus disesuikan dengan sistem Merit, yakni berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
"Intinya pemberian tunjangan harus berdasarkan sistem merit, kualifikasi kompetensi. Apa itu sistem merit, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja," Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman.