Pemerintah Beri Waktu PPI Impor Beras 500.000 Ton Sampai Maret

Pemerintah Beri Waktu PPI Impor Beras 500.000 Ton Sampai Maret

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 13 Jan 2018 15:44 WIB
Foto: Sofyan Ali
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan izin impor beras jenis khusus kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai bentuk penugasan pemerintah kepada BUMN.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, impor beras khusus yang dilakukan PPI dilakukan secara bertahap dan diberikan waktu sampai dengan Maret 2018.

"Bertahap, dengan periode impor sampai akhir Maret 2018," kata Oke sata dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memutuskan untuk impor beras khusus sebanyak 500.000 ton guna menekan harga beras jenis premium dan medium yang melonjak melewati batasan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Beras jenis khusus yang diimpor ini berasal dari Thailand dan Filipina, ditargetkan masuk paling cepat akhir Januari tahun ini. Adapun, beras khusus ini tidak ditanam di Indonesia dan biasanya untuk konsumsi hotel, restoran, dan ketering.

Oke menambahkan, dengan telah diterbitkannya izin impor beras kepada PPI, maka selanjutnya untuk tahap realisasi sudah menjadi kewenangan perusahaan pelat merah tersebut.


Oke bilang, pemerintah juga tidak mengatur terkait dengan pembagian volume impor dalam setiap tahapan beras khusus yang bakal masuk ke tanah air.

Yang pasti, volume 500.000 ton beras harus masuk seluruhnya sampai batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

"Diserahkan kepada pengimpor, terserah PPI, pokoknya periode impor dari Januari sampai dengan 31 Maret 2018," tukas dia.

(ang/ang)

Hide Ads