Izin impor beras khusus telah diberikan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai bentuk penugasan pemerintah kepada perusahaan pelat merah. Beras tersebut akan disebar ke mana saja?
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, kewenangan penyebarannya diberikan kepada PPI selaku pengimpor. Apalagi, PPI memiliki mitra dalam merealisasikan impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, proses impor yang dilakukan oleh PPI merupakan proses impor pada umumnya. Pasaknya, beras yang diimpor ini jenis khusus dan bukan jenis medium.
"Ini proses impor biasa bukan beras medium, beras yang tidak diproduksi di dalam negeri," jelas Oke.
Sementara itu, sumber detikFinance di Perusahaan Perdagangan Indonesia menyebutkan, langkah impor beras membuka peluang menggandeng perusahaan mitra yang memiliki pengalaman dalam hal impor.
"Ya mungkin nanti kita, ini mungkin yah, tapi belum dapat gambaran juga dari manajemen. Tapi kemitraan itu bisa saja dengan siapapun selama mitra itu memang sudah tidak pengalaman. Tapi Sampai sekarang belum dapat arahan dari manajemen," jelas dia.
Dia menyebutkan, alasan pemerintah menugaskan PPI sebagai pengimpor beras jenis khusus ini juga dikarenakan untuk memudahkan dalam hal kontrol. Pasalnya, perusahaan yang berada di bawah Kementerian BUMN.
Baca juga: Jokowi Impor Beras Jelang Musim Panen |
Mengenai pendistribusiannya, dia menuturkan, impor beras yang dilakukan secara bertahap ini ada yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Serta tidak menutup kemungkinan pelabuhan-pelabuhan besar lainnya.
"Yang jelas tanjung priok, kemungkinan Tanjung Priok dan satu, dua pelabuhan lain, kan kita harus lihat dulu dengan mitranya maunya di mana," tukas dia.
(ang/ang)