Pemerintah Batal Tugaskan PPI Impor Beras 500.000 Ton

Pemerintah Batal Tugaskan PPI Impor Beras 500.000 Ton

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 15 Jan 2018 15:06 WIB
Foto: Infografis (Andhika/detikcom)
Jakarta - Pemerintah batal menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan impor beras sebanyak 500.000 ton. Saat ini, pemerintah menunjuk Perum Bulog sebagai pihak yang melakukan impor.

"Pemerintah menugaskan Bulog untuk melakukan impor beras, sampai dengan 500.000 ton," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di kantornya, Jakarta, Senin (15/1/2017).

Darmin menjelaskan, hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pemerintah memberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan impor, dalam rangka stabilisasi harga beras, dalam rangka meningkatkan cadangan beras pemerintah, dan menjaga ketersediaan beras di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian impor beras yang tadinya direncanakan melalui perencanaan Peraturan Mendag (Permendag), dialihkan bukan berasnya dialihkan ya, impor yang tadinya akan didasarkan pada Permendag, itu dihentikan. Pemerintah mengubahnya menjadi impor beras melalui Bulog berdasarkan Perpres 48/2016," jelasnya.

Darmin juga mengatakan bahwa Bulog diminta untuk segera bergerak dalam mengurus impor mulai hari ini. Nantinya, beras sebanyak 500.000 ton akan didatangkan bertahap hingga paling lambat pada pertengahan Februari.

"Bulog diminta segera, kita membuka mandat hanya kepada Bulog untuk melakukan itu. Dengan catatan 500.000 ton. Jadi enggak sekaligus datang, ini bertahap. Paling lambat ya pertengahan Februari. Tapi kalau harga enggak turun, kita teruskan sampai akhir Februari," katanya.

Lebih lanjut, Darmin menambahkan, bahwa Bulog juga ditugaskan dalam menyerap gabah petani pada musim panen raya ini dengan harga yang sesuai. Dia mengatakan, panen raya bakal dimulai pada pertengahan Februari hingga bulan Maret mendatang.

"Sehingga Bulog jangan sampai membeli gabah petani karena harga lebih tinggi daripada harga Bulog. Jadi, Bulog bisa beli. Aturan soal ini dituangkan dalam Inpres 25/2015," katanya. (zlf/zlf)

Hide Ads