Santer Isu Dilarang di Beberapa Negara, Nilai Bitcoin Anjlok

Santer Isu Dilarang di Beberapa Negara, Nilai Bitcoin Anjlok

Moch Prima Fauzi - detikFinance
Rabu, 17 Jan 2018 12:40 WIB
Foto: Getty Images
New York - Nilai tukar mata uang digital Bitcoin (BTC) mengalami penurunan 20% ke level di bawah US$ 11.000 pada Selasa, 16 Januari 2018. Ini merupakan level terendah yang dialami bitcoin selama lebih satu bulan terakhir.

Meski demikian tak diketahui penyebab anjloknya nilai mata uang bitcoin. Selain bitcoin, mata uang digital lainnya, ethereum dan ripple, juga dilaporkan mengalami penurunan sebanyak dua digit.

Penurunan mata uang digital mengikuti laporan Bloomberg pada Senin, 15 Januari 2018, bahwa pemerintah China sedang membatasi perdagangan mata uang digital yang telah dilarang dalam bursa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ketidakpastian cukup biasa terjadi dalam dunia mata uang digital,"ungkap analis eToro, Mati Greenspan, mengomentari kondisi mata uang digital yang dikutip dari CNN Money, Rabu (17/1/2018).

Menurut Greenspan, Korea Selatan dan Jepang tengah menunggu ketidakpastian soal aturan bitcoin ini. Sehingga, hal itu menyebabkan harga mata uang digital ini jatuh Kedua negara tersebut diketahui menjadi anggota terbesar dalam perdagangan mata uang digital.


Sementara negara-negara lain pun sudah banyak yang menunjukkan sikap untuk melarang transaksi bitcoin seperti Jerman, Mesir juga China yang akan menutup penambangan bitcoin karena memakan konsumsi listrik yang besar.

Menurut situs CoinMarketCap, nilai tukar bitcoin saat ini menyentuh angka US$ 10.652 per keping. Sementara menurut situs Charts.Bitcoin nilai terakhirnya berada di level US$ 13.570 per keping.

Bitcoin sempat mencapai level tertingginya pada pertengahan Desember 2016, ke angka US$ 20.000 per keping. Namun sejak saat itu nilainya terus menurun sehubungan dengan pengawasan ketat di sejumlah negara.

Terbaru, Korea Selatan berencana untuk melarang peredaran mata uang digital dengan melakuka pembahasan antar lembaga pemerintahan termasuk regulator keuangan. (zlf/zlf)

Hide Ads