Posisi lartas di Indonesia sebesar 51% dari hampir 10.900 pos tarif Harmonized System (HS) (BTKI β Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai ketentuan Lartas.
"Tahun ini kita akan menyelesaikan. Impor-ekspor itu terdiri dari 10.900 nomor HS. Hampir 11 ribu. HS Itu kode statisktik, Harmonized System namanya," kata Darmin di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda tahu dari 10.900 itu berapa lartas di pemerintahan kita? Lebih dari 5.000, itu 48%. Kita sedang merombak. Karena kalau harus deregulasi semuanya kita enggak akan sempat. Kita kemudian mengidentifikasi mana yang urgent, berbahaya dan sebagainya, silahkan diperiksa di lartas di border, sisanya masuk ke dalam. Anda periksa enggak akan lari itu perusahaan. Anda periksa post border," katanya.
Saat ini, Darmin mengatakan pemerintah telah menurunkan jumlah lartas menjadi sekitar 20% dari jumlah sebelumnya. Untuk sisanya itu, pemerintah akan segera menyelesaikannya di semester pertama tahun 2018 ini agar bisa mendorong investasi.
"Sehingga minggu depan kita akan selesai, dan Anda tahu berapa sekarang lartasnya kira-kira? Tinggal 20% dari yang tadinya 48%. Jadi semester pertama tahun ini kita akan selesaikan semua urusan, sehingga tidak ada alasan investor menggangap susah investasi di sini," katanya. (dna/dna)