Penandatangan KK dan PKP2B yang dilakukan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan amanat UU No 4 Tahun 2016 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang mengatur Kontrak Karya dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya.
Kementerian ESDM pun melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu terdapat peningkatan penerimaan negara dan disepakati perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan mengatakan, dengan adanya penandatanganan ini, maka dapat meningkatkan penerimaan negara hingga sebesar US$ 27 juta. Dirinya pun mengatakan dengan penandatangan ini, maka semua PKP2B telah melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Sementara untuk KK masih tersisa 9 yang belum melakukan amandemen.
"Pendapatan atau penerimaan negara itu dari amandemen ini, satu tahun kira-kira bertambah sekitar Rp 300 miliar atau US$ 27 juta. Kalau kita lihat enggak banyak sih. Tahun lalu itu penerimaan PNBP minerba itu lebih dari Rp 40 triliun, jadi ini nambah kurang dari 1%. Tapi yang penting bukan itu, yang penting ini amanat UU-nya dijalankan dengan baik," jelas dia.
Adapun ke 18 PKP2B dan 1 KK tersebut sebagai berikut:
Kontrak Karya (CoW):
1. PT Indo Muro Kencana (Gen 3)
PKP2B (CCoW):
1. PT Adaro Indonesia (Gen 1)
2. PT Kendilo Coal Indonesia (Gen 1)
3. PT Batubara Duaribu Abadi (Gen 3)
4. PT Firman Ketaun Perkasa (Gen 3)
5. PT Perkasa Inakakerta (Gen 3)
6. PT Teguh Sinar Abadi (Gen 3)
7. PT Wahana Baratama Mining (Gen 3)
8. PT Insani Bara Perkasa (Gen 3)
9. PT Interex Sacra Raya (Gen 3)
10. PT Lanna Harita Indonesia (Gen 3)
11. PT Singlurus Pratama (Gen 3)
12. PT Mantimin Coal Mining (Gen 3)
13. PT Multi Tambang Jaya Utama (Gen 3)
14. PT Santan Batubara (Gen 3)
15. PT Sarwa Sembada Karya Bumi (Gen 3)
16. PT Tambang Damai (Gen 3)
17. PT Pendopo Energi Batubara (Gen 3)
18. PT Kalimantan Energi Lestari (ara/ara)