Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tak mempersoalkan hal ini. Dia mengatakan, pencurian ikan merupakan tindakan kriminal yang harus diberantas dan penegakan hukum harus terus ditegakkan akan hal itu.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti. Tidak ditenggelamkan, ya diterbangkan kek, dikandaskan kek. Hampir semuanya masuk ke pengadilan, diproses pengadilan, hakim yang memutuskan. Pemusnahan," katanya saat ditemui saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi sendiri menegaskan, bahwa sikap pemerintah saat ini jelas untuk melindungi laut Indonesia dari serbuan kapal pencuri ikan. Untuk itu dia berharap seluruh pihak bisa bekerja sama dengan KKP, tanpa mempolitisasi kebijakan-kebijakan yang sudah dijalankan sejauh ini.
"Jelas kapal asing tidak boleh lagi beroperasi di Indonesia. Itu sudah jelas. Jangan digadang-gadang lagi. Kapal yang sudah kena kasus, tetap tidak boleh melaut, kapal asing tidak boleh melaut. Yang tidak kena pidana, silakan deregistrasi, pulang ke negaranya. Itu aturan pak Jokowi (Presiden). Saya minta ilmuwan, oknum tinggi, pejabat, aparat, tidak lagi provokasi nelayan. Kita maju bersama, meningkatkan ekspor kita, budidaya. Jadi kita tidak capek energi kita terbuang," tandasnya. (eds/ara)











































