Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hardjianto mengatakan, penguasaan pulau tak diperbolehkan secara 100% oleh pihak tertentu. Hal tersebut kata dia bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan peraturan yang ada.
"Kalau regulasi, ya enggak boleh menjual pulau. Menguasai pulau 100% itu tidak boleh, ada ketentuan-ketentuannya. Dan ketentuan-ketentuan ini juga sedang kita update," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui, pihaknya sudah mendengar kabar ini dan tengah menindaklanjuti kondisi sebenarnya di lapangan. Jika pun ada yang berniat menjual pulau di Indonesia, dia pastikan hal itu merupakan perbuatan yang ilegal, sehingga bertentangan dengan hukum.
"Kalau ada yang mengiklankan, itu harusnya bisa kita lacak untuk kita lihat dan sebenarnya itu ilegal ya," ucap Rifky.
"Makanya kembali lagi, saat ini mendiseminasikan atau mensosialisasikan kebijakan pemerintah ke depan memang harus lebih digalakkan. Untuk itu kami bersama Kominfo bekerja sama dalam rangka supaya publik lebih tahu dan lebih melek," pungkasnya. (eds/ara)