Soal Video Viral, Bea Cukai: Pemilik Mainan Sempat Mau Suap Petugas

Soal Video Viral, Bea Cukai: Pemilik Mainan Sempat Mau Suap Petugas

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2018 19:22 WIB
Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
Jakarta - Sebuah video dan postingan di media sosial beredar viral di masyarakat mengenai pemusnahan barang atau mainan yang gagal lolos dari bea cukai setelah didatangkan dari luar negeri. Video tersebut viral lantaran postingannya menyebutkan mainan tersebut harus ditebus sebesar Rp 7 juta padahal harga mainan itu sendiri hanya senilai US$ 48 sehingga akhirnya memusnahkan mainan itu sendiri.

Bea Cukai sendiri menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib atas pemasukan barang berupa mainan, diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila pemilik barang/penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang pun dapat mengajukan retur/pengembalian barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah dijelaskan untuk mengikuti aturan tersebut sesuai dengan kewenangan yang berlaku, pemilik barang akhirnya memilih untuk memusnahkan barang itu sendiri. Dikutip dari akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemilik barang sebelumnya bahkan sempat menyuap petugas untuk bisa melepaskan barang tersebut.

"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya seperti dikutip detikFinance, Jumat (19/1/2018).

Bea Cukai kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut.

"Ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor dari instansi teknis terkait dapat diperoleh melalui portal INSW dengan alamat eservice.insw.go.id pada menu Indonesia NTR>> HS Code Information atau dapat pula melalui aplikasi CEISA mobile," tutup postingan itu. (eds/dna)

Hide Ads