Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri penandatangan kontak KA Perintis senilai Rp 79,9 miliar berasal dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Pasalnya, di tahun sebelumnya nilai kontrak KA Perintis senilai Rp 98,5 miliar. Penurunan ini terjadi karena kurangnya penyerapan anggaran di 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan penandatangan kontrak tersebut berkaitan dengan enam lintas pelayanan KA Perintis, yakni KA Perintis Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Barat, serta KA Perintis Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Zulfikri pun merinci nilai kontrak masing-masing lintasan KA Perintis tersebut. Untuk KA Perintis Aceh senilai Rp 16,9 miliar dengan panjang 11,35 km. KA Perintis Sumatera Barat senilai Rp 11,4 miliar dengan panjang 20,34 km.
Selain itu, KA Perintis Sumatera Selatan sebesar Rp 4,29 miliar dengan panjang 26 km dan Perintis Jawa Barat Rp 15,7 miliar dengan panjang 27,237 km.
"Kelima KA Perintis Jawa Tengah senilai kurang lebih Rp 10 miliar sepanjang 36,67 km dan terakhir KA Perintis Jawa Timur senilai kurang lebih Rp 21,4 miliar dengan panjang 31,85 km," sambungnya.
Lantas, dengan adanya tanda tangan kontrak tersebut pihaknya berharap dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar.
"Kereta perintis namanya tentunya daya beli masyarakat sangat jauh dari dengan harapan perintis yang sudah berlangsung bisa meningkatkan perekonomian setempat. Kalau kita lihat dari memanfaatkan 6 rute tadi," pungkasnya. (ara/ara)