Mainan Impor Tak Punya SNI Nasibnya Cuma 3

Mainan Impor Tak Punya SNI Nasibnya Cuma 3

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2018 18:33 WIB
Ilustrasi Mainan (Foto: Istimewa)
Jakarta - Mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara dalam terkait dengan aturan mainan yang dibeli dari luar negeri alias impor. Belum lama ini, ada masyarakat yang komplain lantaran mainan yang berasal dari luar negeri terpaksa dimusnahkan.

Mengacu pada aturan tentang impor mainan yang berlaku, maka barang impor itu harus wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), artinya meski mainan dari luar negeri sudah memenuhi standar di daerah asalnya, tidak berlaku jika masuk ke dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perindustrian nomor 55 tahun 2013 tentang perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mainan impor tetap nekat dikirim ke Indonesia tanpa adanya dokumen SNI, maka nasibnya ditentukan tiga pilihan, yaitu memenuhi aturan SNI, dikembalikan, atau dimusnahkan.

"Bea cukai sendiri, kita juga apabila tidak diwajibkan dengan persyaratan yang ada, kita tindak tegas dulu, pilihannya ada tiga, dipenuhi SNI, bisa diekspor lagi, lalu di musnahkan," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Oleh karenanya, mainan impor yang sudah terlanjur masuk kantor pelayanan Bea dan Cukai di bandara maupun di pelabuhan bisa mengajukan proses pembuatan SNI di Kementerian Perindustrian.

Selama proses pembuatan dokumen SNI, mainan disimpang di kantor pelayanan Bea Cukai sampai pemilik membawa dokumen SNI untuk mengambilnya. Jika tidak, maka mainan tersebut menjadi barang tidak dikuasai yang selanjutnya akan dimusnahkan.

"Atau solusinya sebelum barang masuk sudah memproses dokumen SNI, begitu barang masuk sudah bisa dipenuhi," tukas dia. (dna/dna)

Hide Ads