Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, untuk mainan yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang maksimal 5 pcs, sedangkan sebagai kiriman maksimal 3 pcs.
"Hasil rapatnya, itu akan ada relaksasi atau pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan. Satu khusus ya melalui barang bawaan penumpang, maksimal 5 pcs dengan pesawat, kalau ada penumpang di bawah 5 pcs per orang itu tidak perlu SNI," kata Deni di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mainan impor melalui pengiriman ditetapkan maksimal sebanyak 3 pcs per pengiriman untuk satu orang dan dalam jangka waktu selama 30 hari.
"Jadi 30 hari itu hanya bisa 3 pcs yang dapat pengecualian, kalau tidak dibatasi maka itu sama seperti dagang," jelas dia.
Dia mengaku, aturan ini juga akan berlaku pada 23 Januari 2018 dan payung hukumnya Peraturan Dirjen di Kementerian Perindustrian.
"Dengan seperti ini, kita akhiri untuk tujuan dagang dan pribadi. Pemerintah misalnya bawa di bawah 5 pcs, kalau di atas kita wajibkan SNI, sementara ini kita tentukan 5 pcs," jelas dia. (zlf/zlf)