Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak menjelaskan pemerintah dapat mengakali kenaikan ongkos haji tersebut yang salah satu faktornya akibat kebijakan pajak Arab Saudi sebesar 5%. Deding menyarankan pemerintah memanfaatkan Dana Optimalisasi Jemaah Haji yang disetorkan di awal.
"Komisi VIII berupaya agar jangan sampai ini membebani kepada jemaah. Kalaupun terpaksa bertambah biaya itu, itu tidak diambil dari jemaah, tapi dikeluarkan dari Dana Optimalisasi Haji yang memang kan banyak," ujar Deding saat dihubungi, Senin (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk informasi, biaya haji tahun lalu atau 2017 sebesar Rp. 34.890.312. Menag Lukman mengatakan pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji sebesar Rp 900.000 untuk tahun 2018.
Dijelaskan Lukman usai rapat, pemerintah mengusulkan kenaikan biaya bukan tanpa alasan. Ada 3 faktor utama terkait usulan tersebut. Pertama, soal kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur, kedua PPN 5% yang diterapkan Saudi, dan terakhir soal peningkatan kualitas layanan haji untuk jemaah. (gbr/hns)