Kesepakatan itu usai adanya pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selaku tuan rumah pembahasan mainan impor wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang membahas bersama Kementerian Perdagangan, dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Bahkan, penetapan batasan jumlah mainan impor ini juga telah disosialisasikan kepada Asosiasi Mainan Indonesia (AMI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batasan Jumlah Mainan Impor 5 pcs dan 3 pcs
Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
|
Sedangkan batasan jumlah sebanyak 3 pcs berlaku untuk mainan impor yang melalui kiriman atau membeli dengan cara online dari luar negeri. Khusus untuk mainan kiriman ini berlaku untuk per pengiriman untuk satu orang dengan waktu selama 30 hari, artinya masyarakat dalam 30 hari ini hanya bisa membeli mainan impor sebanyak 3 pcs.
Aturan tersebut masih tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI.
Batasan jumlah mainan impor ini merupakan penegasan pengaturan terkait dengan pemberlakuan SNI yang sebelumnya wajib SNI berlaku berapapun jumlah mainan yang diimpor.
Berlaku 23 Januari 2018
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
|
Penetapan batasan jumlah untuk mainan impor ini juga mengakhiri drama terkait dengan kepentingan dari mainan itu sendiri antara untuk pribadi atau diperdagangkan.
Pasalnya, jika masyarakat atau perorangan yang membawa atau membeli mainan impor dari jumlah batasan, maka sisa dari jumlah batas yang telah ditetapkan masuk dalam kategori wajib SNI.
Misalnya, masyarakat membawa mainan impor sebanyak 7 pcs maka 5 mainan tersebut mendapatkan pengecualian wajib SNI, sedangkan 2 sisanya diwajibkan SNI.
Perorangan Tak Bisa Buat SNI
Foto: Istimewa
|
Masalahnya, perorangan dalam aturan yang berlaku tidak dapat memenuhi persyaratan proses pembuatan sertifikat SNI untuk mainan impor yang dibelinya. Sebab, syarat pembuatannya harus melampirkan beberapa dokumen badan usaha, seperti SIUP maupun API.
Adapun, cara pembuatannya SNI yaitu pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi secara online dengan masuk ke website Kementerian Perindustrian atau mudahnya langsung masuk ke mesin pencari (google) dengan menuliskan rekomendasi pertimbangan teknis SNI secara wajib.
Berdasarkan laman Kementerian Perindustrian, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat SNI wajib khususnya mainan impor.
Yang pertama, surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Tekstil Kulit Alas Kaki dan Aneka Direktorat Industri Kimia Tekstil dan Aneka. Kedua, surat data pemohon. Ketiga, copy SIUP/IUI, TDP, NIK, NPIK, API (ruang lingkup mainan anak).
Keempat, copy Nomor Pokok Wajib Pakai (NPWP). Kelima, daftar produk. Keenam, dalam rangka impor produk digunakan sebagai contoh permohonan SPPT-SNI dengan melampirkan pertama surat pendaftaran (registrasi) SPPT-SNI, kedua copy dokumen BAPC (berita acara pengambilan contoh). dan yang ketujuh, surat kuasa pengurusan pertimbangan teknis SNI mainan secara wajib (materai Rp 6.000).
Dalam laman tersebut juga diinformasikan waktu pemrosesan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses, dan layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Waktu yang diperlukan untuk membuat SNI kurang lebih mencapai tiga minggu dengan jumlah biaya rata-rata mencapai Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.
Lewat Batas, Mainan Impor Bakal Dimusnahkan
Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
|
Petugas Bea dan Cukai yang menjalankan aturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013 menetapkan kelebihan dari jumlah batasan merupakan mainan impor wajib SNI.
Para petugas juga segera mengambil tindakan tegas kepada jumlah kelebihan mainan yaitu dengan mengurus sertifikat SNI, di re-eskpor atau dikembalikan, dan dimusnahkan.
Dari aturan yang berlaku maka perorangan tidak bisa mengurus sertifat SNI lantaran ada beberapa syarat yang tidak bisa terpenuhi, oleh karena itu kelebihan jumlah pilihannya hanya dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.
Selain itu, aturan batasan jumlah untuk mainan impor ini juga berlaku untuk seluruh jenis mainan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013, setidaknya ada 12 jenis mainan yang diatur.
Sebelumnya diatur terkait dengan wajib SNI untuk mainan yang diperuntukan usia 14 tahun ke bawah, sedangkan mainan untuk 14 tahun ke atas dikecualikan. Tidak hanya itu, wajib SNI ini juga berlaku kepada semua mainan yang di negara asalnya sudah memiliki standar seperti ISO, jika mainan itu masuk Indonesia maka harus tetap mengurus SNI.
Daftar Mainan Wajib SNI
Foto: Istimewa
|
Pertama, baby walker dari logam dan dari plastik. Kedua, sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta, boneka. Ketiga, boneka bagian dan aksesorisnya. Keempat, kereta elektrik, termasuk rel, tanda aksesorisnya. Kelima, parabotan rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak, dapat dogerakan atau tidak.
Keenam, perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik. Ketujuh, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia. Kedelapan, puzzle dari segala jenis. Kesembilan, blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan.
Kesepuluh, tali lompat. Kesebelas, kelereng. Keduabelas, mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka dua sampai sebelas terbuat dari smua jenis material baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, balon, pelampung renang untuk anak maupun mainana lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau platik, senapan/atau pistol, mainan lainnya.
Halaman 2 dari 6