Aktivitas tersebut membuat warga kompleks resah lantaran dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi kepada warga setempat.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna menanggapi hal tersebut. Menurut dia semestinya warga setempat sudah mengetahui kondisi itu. Ketika hendak dilakukan peninjauan lokasi (penlok) terkait pengadaan tanah untuk tol, selayaknya kelurahan setempat sudah menginformasikan lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hal itu diterapkan, asumsinya warga sudah mengetahui, maka ketika ada yang melakukan penetapan lokasi (penlok) di sekitar perumahan mereka, warga tidak kaget.
"Harusnya penlok kan diumumkan ya, sudah tahu warga semestinya di sana. Asumsinya begitu karena sudah ditetapkan sebagai lokasi proyek jalan tol," lanjutnya.
Herry memaparkan bahwa proses pengadaan lahan untuk tol berada di bawah wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun prosedurnya secara umum memang tahapan awalnya dilakukan pengukuran sebagai proses inventarisasi.
"Memang tahapannya kan harus diukur dulu lalu nanti diumumkan. Kan ini proses inventarisasi diukur lalu nanti diumumkan. Setelah diumumkan nanti warga bisa menyampaikan sanggahan kalau misalnya ukurannya tidak sama (tidak sesuai)," jelasnya.
Setelah itu nanti baru dirundingkan terkait nilai tanah dan bangunan milik warga yang terkena pembebasan lahan untuk tol. "Nanti dilakukan musyawarah dengan yang bersangkutan," sambung Herry. (dna/dna)