Lantas apa sebenarnya alasan diberlakukannya aturan tersebut?
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengungkapkan, setidaknya ada 2 poin yang jadi sorotan kenapa aturan ini sampai diberlakukan. Pertama untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, kedua untuk memastikan keamanan produk terhadap kesehatan pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, ketentuan dalam aturan ini diperoleh setelah pertemuan antara Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Selasa (22/1/2018).
"Kan aturan ini juga latarbelakangnya untuk menciptakan daya saing industri dalam negeri untuk melindungi kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan hidup," jelasnya lebih lanjut.
Namun, dirinya tak mau menyatakan secara gamblang bahwa aturan ini bertujuan untuk meredam masuknya mainan impor ke Indonesia.
"Enggak ada istilah menekan dan berkurang (mainan impor). Tapi paling tidak dengan filosofi tadi melindungi kesehatan dan segala macam. SNI itu adalah kebijakan Kemenperin sehingga diharapkan barang yang masuk misalnya mainan ini sudah seusai SNI," tambahnya.