Berdasarkan keterangan tertulis dari BPH Migas, Jakarta, Rabu (24/1/2018), perhitungan dilakukan menggunakan harga crude sebagai dasar perhitungan biaya pengadaan BBM (finished product) merupakan tidak tepat. Adapun kaitan antara harga crude dan MOP'S adalah sebagai berikut:
Crude merupakan bahan baku kilang (refinery) yang selanjutnya diproses menjadi BBM (finished product) di kilang Unit Pengolahan BBM. Tidak semua volume produk minyak mentah (crude oil) yang diproses pengolahan di kilang (refinery) akan menjadi BBM, melainkan akan menjadi BBM dan non BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi untuk 1 barel minyak mentah tidak mungkin semua menjadi 159 liter BBM.
BBM tersebut diperjualbelikan oleh para trader BBM (termasuk trader major oil companies) melalui MOP'S. Harga MOP'S ini sangat tergantung kepada supply dan demand BBM serta key terms lainnya seperti volume, term contract, dan sebagainya.
Kemudian, perhitungan biaya pengadaan BBM ex-impor secara umum adalah sebai berikut :
MOP'S + biaya transportasi sampai TBBM utama + biaya distribusi dari TBBM utama sampai Penyalur (SPBU/APMS) + biaya Marketing + margin Penyalur (SPBU/APMS) + pajak pajak (PPN (10%) dan PBBKB (5%).
Baca Juga: BBM Satu Harga dan Kompetisi Hilir Migas (ara/ang)