Yang sudah ramai di telinga publik bahwa semua jenis mainan tanpa terkecuali, baik untuk anak (14 tahun ke bawah) maupun dewasa (di atas 14 tahun) dikenakan kewajiban pelabelan SNI jika mainan yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang lebih dari 5 buah, dan sebagai kiriman lebih 3 buah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang umur 14 tahun ke atas kan enggak kena SNI wajib," katanya ketika ditemui di kantornya, Rabu (24/1/2018).
Dia memastikan lagi, bahwa aturan itu berlaku untuk mainan anak-anak saja. Sementara mainan yang untuk kategori orang dewasa tidak.
"Enggak, enggak, enggak (wajib SNI), karena dia kategorinya bukan 14 tahun ke bawah. Yang di atas 14 tahun ke atas enggak kena, enggak wajib," tegasnya.
Dengan kata lain, jika kita hendak membeli mainan orang dewasa dari luar negeri, lebih dari yang telah ditetapkan sebagaimana yang berlaku di aturan baru, maka dibebaskan dari kewajiban pengurusan label SNI.
"Gini, harus dilihat belinya apa dulu? Untuk 14 tahun ke atas atau tidak? untuk 14 tahun ke atas enggak kena," tambahnya.
(dna/dna)