Ketua Umum ADO, Christiansen menjelaskan, perpanjangan waktu tersebut dibutuhkan karena saat ini sebagian besar driver online masih menunggu pembentukan koperasi yang menjadi salah satu syarat dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
"Masa transisi terlalu singkat. Oleh sebab itu tanggal 3 Januari kemarin ADO mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk menambah waktu transisi karena saat ini koperasi yang dibentuk oleh driver online di beberapa provinsi masih dalam proses," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, koperasi-koperasi tersebut hanya menarik iuran tapi tidak memberikan SHU dan benefit secara langsung ke driver/anggota koperasi sebagaimana asas koperasi.
"Perkiraannya kan di awal Februari ini selesai, baru proses perizinan di Dishub-nya. Itu kan kurang lebih memakan waktu 7-14 hari, baru proses uji kir dan sebagainya. Makanya permintaan kami perpanjangan masa transisinya sebulan," ucap dia.
Perpanjangan sendiri sudah diajukan tanggal 3 Januari 2018 lalu. Namun karena saat rapat bersama Kementerian Perhubungan dan seluruh Kepala Dinas Perhubunhan di Indonesia pada tanggal 17 Januari lalu, disebutkan bahwa akan ada operasi simpatik selama 2 minggu dari 1 hingga 14 Februari 2018. Artinya waktu toleransi hanya diberikan dua minggu sampai akhirnya dilakukan penindakan setelahnya.
"Karena begini, saat ini kalau kita berdasarkan data, masih di bawah 30% yang melengkapi persyaratan, sampai memiliki kartu pengawasan. Sedangkan yang lain kan masih menunggu badan hukumnya (koperasi). Jadi kami bukan menolak, tapi perpanjangan masa transisi untuk memenuhi persyaratan," jelas Christian.
Sebelumnya tersebar juga kabar bahwa para driver online masih menolak aturan Permenhub 108/2017 lantaran dianggap memberatkan para driver. Christian menjelaskan, hal tersebut dilakukan oleh para driver yang bukan merupakan bagian dari asosiasi.
Menurutnya, aturan tersebut telah lebih baik dari aturan sebelumnya dan memenuhi permintaan para driver taksi online, salah satunya terkait badan usaha diatur bahwa koperasi tetap bisa atas nama perorangan atau tidak balik nama STNK dan BPKB.
"Rekan-rekan tersebut menolak karena menganggap PM 108 memberatkan, tapi kami dari ADO mendukung PM 108 karena merupakan payung hukum bagi driver online agar tidak ada lagi penolakan oleh angkutan konvensional," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai mulai 1 Februari 2018. Beberapa persyaratan dalam Permenhub Nomor 108/2017 di antaranya kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi online di daerah. (eds/ang)











































