KM. Qitay Megumi
KM. Anugerah Bahagia
KM. Aldus
KM. Tuna Queen
KM. Rahayu Jaya
KM. Milenium
KM. Kenje
KM. Hollywood 70
KM. Inka Mina 720
"Terhadap indikasi di atas, kami akan memanggil segera pemilik 9 kapal tersebut, karena penggunaan ABK asing melanggar Pasal 35A ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan akan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik kapal tersebut apabila terbukti menggunakan ABK Asing," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tersebut sebenarnya pernah dibongkar Satgas 115 bekerja sama dengan Polda Sulawesi Utara di Bitung, dengan melakukan proses hukum terhadap 3 pelaku dan sudah divonis bersalah masing masing 5 bulan dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara,
Satgas 115 saat ini masih terus membongkar modus modus penggunaan ABK asing dengan cara memalsukan dokumen kependudukan. Terakhir, sedang dilakukan upaya membongkar modus-modus serupa di wilayah Sulawesi Tenggara. Diduga ada ratusan ABK asing yang memalsukan dokumen kependudukan yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia. (hns/zlf)