Sosialisasi dilakukan di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018). Acara yang dihadiri puluhan undangan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. Aturan baru ini merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk Wajib SNI ketenagalistrikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permen Nomor 2 Tahun 2018 menggabungkan semua produk wajib SNI ketenagalistrikan. Mencabut 10 Permen dan 1 Kepmen dan menggabungkannya menjadi 1 Permen," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Adanya aturan ini juga sebagai upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan melaksanakan instruksi Presiden untuk melakukan penyederhanaan peraturan atau regulasi. Regulasi ini disebut Andy lebih sederhana dengan mencabut dan menggabungkan serta menyederhanakan beberapa Permen ESDM lama terkait standar wajib untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Bolak-Balik (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB).
"Mendukung pelaksanaan paket kebijakan ekonomi XV dan fokus pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional," kata Andy.
Sosialisasi Permen 2 Tahun 2018 juga dihadiri oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. (ara/zlf)