Hal ini disampaikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
"Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," kata Andy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HBA menjadi komponen tambahan dalam penghitungan tarif listrik selain inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Rencana ini dilakukan seiring berkurangnya porsi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Pada tahun 2026, diperkirakan sekitar 0,05% PLTD dari total pembangkit yang beroperasi secara penuh. Untuk itu, diperlukan komponen HBA sebagai formula tambahan penghitungan tarif listrik.
"Saya udah lapor ke Menteri bulan lalu," kata Andy.
Baca juga: Jonan Rapat 7 Jam Bareng DPR, Ini Hasilnya |
Penghitungan HBA sebagai komponen tambahan tarif listrik juga akan diberlakukan untuk pelanggan non subsidi 1.300 VA ke atas.
"450 VA (dan) 900 VA enggak disentuh," kata Andy. (ara/zlf)