Kemenhub Bakal Pidanakan Calo Uji KIR Taksi Online

Kemenhub Bakal Pidanakan Calo Uji KIR Taksi Online

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 30 Jan 2018 19:30 WIB
Foto: Trio Hamdani/detikFinance
Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan bakal mempidanakan calo yang mencari keuntungan semata dalam pelaksanaan KIR. Hal itu menyikapi aduan driver taksi online soal adanya praktik percaloan.

"Kalau nanti itu pidana, ya pidana langsung aja lah, itu pungli ya pidana lah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ketika ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).


Dia mengatakan, percaloan itu bukan suatu metode dalam membantu masyarakat, dalam hal ini driver online yang melaksanakan proses KIR kendaraan. Maka praktik semacam itu harus dihilangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu bentuknya ada tambahan biaya kan. Nah saya berharap di teman-teman perhubungan kabupaten/kota juga sudah tidak ada lagi yang seperti itu, calo-calo gitu," paparnya.

Driver online sebelumnya mengatakan kalau mereka menggunakan calo dalam pelaksanaan KIR karena tidak tahu prosedur dan informasi terkait hal tersebut.



"Drivernya juga mungkin karena belum tahu kemudian dia ragu-ragu kemudian ada yang nawarin, kemudian langsung yaudah lah daripada repot, saya lewat orang, padahal kena biaya tambahan itu," lanjutnya.

Padahal, kata dia, jika mengikuti pelaksanaan KIR lewat jalur resmi tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Saya perhatikan di sini, mungkin dari mulai waktu tunggu sampai pelaksanaan itu cuma paling 1,5 jam-2 jam. Dalam sehari kelar," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads