"Kalau nanti itu pidana, ya pidana langsung aja lah, itu pungli ya pidana lah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ketika ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Dia mengatakan, percaloan itu bukan suatu metode dalam membantu masyarakat, dalam hal ini driver online yang melaksanakan proses KIR kendaraan. Maka praktik semacam itu harus dihilangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Driver online sebelumnya mengatakan kalau mereka menggunakan calo dalam pelaksanaan KIR karena tidak tahu prosedur dan informasi terkait hal tersebut.
"Drivernya juga mungkin karena belum tahu kemudian dia ragu-ragu kemudian ada yang nawarin, kemudian langsung yaudah lah daripada repot, saya lewat orang, padahal kena biaya tambahan itu," lanjutnya.
Padahal, kata dia, jika mengikuti pelaksanaan KIR lewat jalur resmi tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Saya perhatikan di sini, mungkin dari mulai waktu tunggu sampai pelaksanaan itu cuma paling 1,5 jam-2 jam. Dalam sehari kelar," tambahnya. (zlf/zlf)