Pemenang lelang WK Migas Konvensional ini merupakan lelang pertama yang menggunakan skema Gross Split.
Ada sebanyak 10 WK yang ditawarkan, terdiri dari 7 WK melalui Penawaran Langsung dan 3 WK melalui Lelang Reguler. Lelang WK dimulai sejak akhir Mei 2017 dan diperpanjang 4 kali karena menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan Gross Split.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penutupan 29 Desember. Biasanya memakan waktu 1-3 bulan, however untuk lelang kali ini one month (1 bulan) after closing (setelah penutupan) kita umumkan. Alhamdulillah terlaksana dalam satu bulan," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar dalam sambutan dalam pengumuman pemenang WK Migas di kantornya, Rabu (31/1/2018).
Adapun rincian pemenang sebagai berikut:
1. Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd dengan wilayah kerja Andaman I yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar US$ 2,1 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 750 ribu.
2. Konsorsium Premier Oil Far East Ltd, Kriss Energy (Andaman II) BV, Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd dengan wilayah kerja Andaman II yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar US$ 7,5 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 1 juta.
3. PT Tansri Madjid Energi dengan wilayah kerja Merak-Lampung yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar US$ 1,3 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 500 ribu.
4. PT. Saka Energi Sepinggan dengan wilayah kerja Pekawai yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar US$ 10,4 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 500 ribu.
5. PT. Saka Energi Indonesia dengan wilayah kerja West Yamdena yang nilai investasi komitmen pastinya sebesar US$ 2,1 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 500 ribu. (hns/hns)