Sepi Peminat, Aturan 'Libur Bayar Pajak' Akan Disederhanakan

Sepi Peminat, Aturan 'Libur Bayar Pajak' Akan Disederhanakan

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 31 Jan 2018 22:18 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan menyederhanakan aturan terkait pengajuan keringanan pajak (tax allowance) dan pembebasan pajak (tax holiday) yang sepi peminat.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya sedang membahas terkait aturan tax allowance dan tax holiday atau 'libur bayar pajak' yang akan diatur menjadi sistem yang lebih sederhana.

"Tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (pembebasan pajak) kan kita lagi dimasukkan dalam proses adhoc dan saat ini sedang dibahas dalam kementerian bagaimana itu dibahas dalam satu sistem yang lebih sederhana," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memaparkan bahwa pada dasarnya perusahaan yang tidak menggunakan insentif tersebut bukan karena alasan malas. Namun karena persoalan aturan yang tidak sederhana.

"Mereka (perusahaan) tidak malas tetapi karena pemberiannya kan tidak sederhana," ungkapnya.

Airlangga juga menyebutkan banyak perusahaan besar yang melakukan investasi dengan nilai tang tinggi. Namun sayang ada beberapa persyaratan yang dinilai tidak memberikan kepastian

"Prosesnya jadi banyak perusahaan melakukan investasi besar. Tapi ada beberapa persyaratan yang dianggap tidak memberikan kepastian apakah perusahaan akan menerima tax holiday atau tax allownce," pungkasnya.

Oleh karenanya, ia memutuskan untuk menyederhanakan aturan tersebut demi memudahkan para pengusaha menggunakan insentif tersebut. (dna/dna)

Hide Ads