Aturan Baru Berlaku, Taksi Online Belum Pasangi Stiker

Aturan Baru Berlaku, Taksi Online Belum Pasangi Stiker

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 01 Feb 2018 11:26 WIB
Foto: Masnurdiansyah
Jakarta - Pada 1 Februari 2018 ini, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek efektif diberlakukan.

Seluruh pengemudi taksi online harus mengikuti sejumlah poin yang tertera dalam kebijakan tersebut. Aturan itu antara lain, memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, uji KIR, hingga kendaraan dilengkapi stiker khusus.

Penasaran, detikFinance pun mengkroscek penerapan aturan itu di lapangan, yakni dengan cara menggunakan taksi online dari salah satu aplikasi atau operator taksi online teranyar pagi ini, Kamis (1/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kawasan Pamulang, detikFinance mengorder taksi online menuju Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan. Tarif yang dikenakan oleh aplikasi tersebut untuk menuju lokasi yang dituju sebesar Rp 24.000 dengan jarak sekitar 6,7 kilometer.

Umumnya, tarif yang dikenakan dari Pamulang menuju kawasan Rawa Buntu memang sebesar Rp 20.000- Rp 30.000, tergantung dari titik lokasi penjemputan itu sendiri.

Ketika dijemput, kendaraan taksi online yang dipesan ternyata masih belum menggunakan stiker khusus. Tampilan kendaraan masih seperti mobil pribadi yang banyak digunakan taksi online.

Sang pengemudi taksi online juga mengakui kendaraannya belum dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker. Tak hanya itu, pengemudi juga mengatakan kendaraannya belum uji KIR dan tak memiliki SIM A umum.

"Memang kalau saya belum tempel stiker. Masih belum diurus," kata sang pengemudi saat berbincang dengan detikFinance.

Selanjutnya, detikFinance juga kembali menjajal taksi online menggunakan aplikasi online yang berbeda dari sebelumnya. Kali ini, detikFinance mencobanya dari wilayah Tanah Abang ke kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Tarif yang dikenakan oleh aplikasi tersebut untuk menuju lokasi yang dituju sebesar Rp 17.000 dengan jarak sekitar 4,5 kilometer.

Sama seperti sebelumnya, kendaraan yang digunakan kali ini juga belum dilengkapi dengan stiker khusus. Sang pengemudi masih menolak sejumlah poin yang ada dalam PM 108 Tahun 2017 itu.

"Saya masih nolak. Saya tetap enggak mau ikuti (PM 108). Enggak terima saya, ini kan mobil pribadi," ujar sang pengemudi. (ang/ang)

Hide Ads