Hal terebut diumumkan lewst surat pengumuman Nomor B/NB.111/2018 tentang pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.
"Dengan ini diumumkan bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya telah mencabut izin perusahaan asuransi jiwa," tulis surat tersebut, dikutip, Senin (5/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan surat keputusan tersebut juga disebutkan OJK telah menyetujui rencana penggabungan usaha PT AXA Life Indonesia dan PT AXA Financial Indonesia.
Pihak PT AXA Life Indonesia (ALI) menjelaskan dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan 'single presence policy' seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya, telah dilakukan peleburan atas PT. AXA LIFE INDONESIA (ALI) dan PT AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI), dimana pencabutan ijin usaha ALI adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI).
Sesuai dengan pengumuman AXA Life mengenai rencana proses merger ini di media masa bulan Agustus 2017 lalu, dapat disampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut, ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.
Disebutkan, PT AXA FINANCIAL INDONESIA akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.
(eds/eds)