Lalu zakat yang berasal dari gaji PNS dikelola oleh siapa?
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M Fuad Nasar mengatakan pemerintah akan menunjuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengelola zakat dari gaji PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana zakat yang dihimpun dari ASN muslim akan dikelola oleh Baznas," kata Fuad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Fuad menyebutkan, metode penghimpunannya akan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), BUMN maupun BUMD.
"Perpres bukan ide baru, tapi semata-mata optimalisasi pelaksanaan ketentuan perundang-undangan pengelolaan zakat," jelas dia.
Mengenai potensi, Fuad mengaku, sampai saat ini pihak Kementerian Agama masih menghitungnya. Namun, potensi zakat di Indonesia sangat besar di mana Baznas pernah menerbitkan data bisa mencapai Rp 270 triliun.
"Saya belum menghitung kalkulasinya, insha allah harapan kami dalam tahun ini (diimplementasikan)," tutup dia. (zlf/zlf)