Jakarta -
Pemerintah akan memotong 2,5% gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama muslim untuk pembayaran zakat.
Kementerian Agama saat ini sedang mematangkan draft aturan tentang pemotongan zakat 2,5% dari gaji yang diterima setiap bulannya. Nantinya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pernah menerbitkan data potensi zakat bisa mencapai Rp 270 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski aturannya belum dibuat, namun Pemerintah Kota Magelang telah lebih dulu melakukan pemotongan 2,5% gaji PNS muslim untuk membayar zakat. Pemotongan sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Cek cerita lengkapnya:
Aturan pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% untuk membayar zakat masih dalam pematangan draft. Pemotongan ini juga ditujukan kepada para abdi negara yang beragama muslim.
Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa digunakan untuk kepentingan umat.
Dengan aturan ini, gaji pegawai tersebut akan dipotong 2,5% untuk zakat setiap bulannya dalam satu tahun penuh.
Untuk menerapkan kebijakan ini, Kementerian Agama bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pasalnya, beleid ini sejalan dengan penguatan ekonomi syariah.
Kementerian Agama mengumumkan alasan pemerintah bakal memotong 2,5% gaji PNS hanya sebagai salah satu bentuk memfasilitasi masyarakat dalam hal ini PNS untuk memenuhi kewajiban membayarkan zakat.
Fasilitas yang ditujukan kepada para PNS muslim ini juga tidak diberlakukan secara wajib, hanya untuk mempermudah abdi negara terutama yang gaji dan tunjangannya telah mencapai nishab (batas minimal wajib pajak).
Jika PNS bersedia gajinya dipotong 2,5% untuk zakat maka hal tersebut dilakukan setiap bulannya. Para abdi negara muslim juga tidak diwajibkan mengikuti ini.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwacanakan bakal dipotong 2,5% untuk membayar zakat. Akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Adapun, rencana tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun ini dengan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Metode penghimpunannya akan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), BUMN maupun BUMD, yang nantinya akan menyetorkan kepada Baznas.
Dana zakat yang dikelola oleh Baznas akan disalurkan kepada masyarakat miskin yang berhak menerima.
Tidak hanya itu, dana zakat yang berasal dari para abdi negara juga nantinya untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti bantuan korban bencana, hingga sebagai modal usaha.
Beleid ini sifatnya tidak mewajibkan seluruh PNS muslim memenuhi kewajiban zakatnya. Bahkan, abdi negara juga masih boleh tidak dikenakan potongan.
Mekanisme pengumpulannya setiap bulan dan langsung masuk ke rekening Baznas, dalam perpresi diatur lebih lanjut syarat dan prosedur yang memungkinkan setiap ASN menyatakan bersedia atau tidak.
Kementerian Agama juga tidak melarang bagi PNS yang menolak gajinya dipotong untuk kepentingan zakat. Para pegawai tersebut bisa mengajukan keberatan.
Adapun, kebijakan pemotongan gaji untuk zakat ini sifatnya sukarela. Sehingga, jika PNS keberatan bisa menyatakan secara tertulis. Jika bersedia, maka pemerintah juga akan memproses akad sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi dana zakat yang terhimpun dari gaji para PNS ini mencapai Rp 10 triliun per tahunnya. Wacana ini hanya berlaku untuk PNS muslim. Selain itu, wacana ini juga bersifat tidak mengikat.
Bagi PNS muslim yang belum mencapai nisab zakat juga tidak harus ikut aturan ini. Nisab sendiri berarti batas jumlah penghasilan yang wajib zakat.
Kemenag menegaskan, rencana pemotongan 2,5% gaji PNS tidak ada kaitannya dengan agenda politik apapun. Rencana ini semata mata untuk mengoptimalkan potensi zakat yang besar.
Pemerintah Kota Magelang lebih dulu menerapkan kebijakan pemotongan 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak dua tahun lalu. Dana yang dihimpun mencapai lebih Rp 1 miliar.
Di sana, pengumpulan zakat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional dan diperuntukkan bagi masyarakat. Khususnya untuk mengentaskan kemiskinan, bedah rumah, pemberian beasiswa, membantu warga yang tidak punya modal.
Meski besarannya zakat sebesar 2,5%, para PNS di Kota Magelang ini terkadang ada yang memberikan lebih dari jumlah yang ditetapkan. Hal itu karena kesadaran akan pentingnya berzakat.
Halaman Selanjutnya
Halaman