"Penyesuaian tarif ruas tol tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol yang mengatur tentang penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali," kata Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur dalam jumpa pers di kantor Jasa Marga, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Adapun penyesuaian tarif tol ruas jalan tol itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subakti menambahkan, dalam menyesuaikan tarif tol pada kedua ruas jalan tol tersebut, Jasa Marga telah meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan di antaranya adalah penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif tol Cipularang per tanggal 15 Februari 2018 jam 00.00 WIB:
1. SS Dawuan-Sadang (10 km)
Golongan I naik Rp 500, dari Rp 6.500 jadi Rp 7.000
Golongan II naik Rp 500, dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500
Golongan III naik Rp 500, dari Rp 13.500 jadi Rp 14.000
Golongan IV naik Rp 1.000, dari Rp 16.500 jadi Rp 17.500
Golongan V naik Rp 1.000, dari Rp 20.000 jadi Rp 21.000
2. SS Dawuan-Jatiluhur (18,2 km)
Gol. I naik Rp 1.000, dari Rp 12.000 jadi Rp 13.000
Gol. II naik Rp 1.500, dari Rp 18.000 jadi Rp 19.500
Gol. III naik Rp 1.500, dari Rp 24.500 jadi Rp 26.000
Gol. IV naik Rp 1.500, dari Rp 30.500 jadi Rp 32.000
Gol. V naik Rp 2.000, dari Rp 36.500 jadi Rp 38.500
3. SS Dawuan-SS Padalarang (56,1 km)
Gol. I naik Rp 2.000, dari Rp 37.500 jadi Rp 39.500
Gol. II naik Rp 3.500, dari Rp 56.000 jadi Rp 59.500
Gol. III naik Rp 4.500, dari Rp 75.000 jadi Rp 79.500
Gol. IV naik Rp 6.000, dari Rp 93.500 jadi Rp 99.500
Gol. V naik Rp 7.000, dari Rp 112.000 jadi Rp 119.000
4. Sadang-Jatiluhur (8,2 km)
Gol. I naik Rp 500, dari Rp 5.500 jadi Rp 6.000
Gol. II naik Rp 500, dari Rp 8.000 jadi Rp 8.500
Gol. III naik Rp 500, dari Rp 11.000 jadi Rp 11.500
Gol. IV naik Rp 1.000, dari Rp 13.500 jadi Rp 14.500
Gol. V naik Rp 1.000, dari Rp 16.500 jadi Rp 17.500
5. Sadang-SS Padalarang (46,1 km)
Gol. I naik Rp 2.000, dari Rp 30.500 jadi Rp 32.500
Gol. II naik Rp 3.000, dari Rp 46.000 jadi Rp 49.000
Gol. III naik Rp 4.000, dari Rp 61.500 jadi Rp 65.500
Gol. IV naik Rp 4.500, dari Rp 77.000 jadi Rp 81.500
Gol. V naik Rp 6.000, dari Rp 92.000 jadi Rp 98.000
6. Jatiluhur-SS Padalarang (37,9 km)
Gol. I naik Rp 1.500, dari Rp 25.500 jadi Rp 27.000
Gol. II naik Rp 2.500, dari Rp 38.000 jadi Rp 40.500
Gol. III naik Rp 3.000, dari Rp 50.500 jadi Rp 53.500
Gol. IV naik Rp 4.000, dari Rp 63.000 jadi Rp 67.000
Gol. V naik Rp 4.500, dari Rp 76.000 jadi Rp 80.500 (eds/zlf)